Sebenarnya, komputer karyawan itu hak siapa sih?
Kalau seratus persen hak kantor, kenapa tidak dicantumkan dalam perjajian kontrak kerja kalau setiap komputer di kantor adalah milik bersama.
Kalau tidak dicantumkan dalam perjanjian kontrak kerja, apakah seorang karyawan memiliki hak untuk mematikan komputer karyawan lainnya yang sedang di hibernate? Bukan di shut down?!
.
Ini benar-benar menjengkelkan. Entah apa salah saya, hingga komputer saya yang kondisinya ter-hibernate, kondisi yang ketika dinyalakan, akan langsung muncul login sang pemilik dan tidak bisa dishut down kecuali dimatikan secara paksa. Dan tahukah kalau komputer sedang di hibernate berarti si pemilik komputer menyimpan pekerjaannya dalam keadaan tergantung alias belum selesai? Nah, kalau sedang dipending, berarti kalau di shutdown, kerjaan tersebut akan terhapus secara otomatis. Dan dengan tolooolnya, ada karyawan lain, entah merasa senior atau memang goblok, mematikan komputer yang sedang di hibernate alias kerjaannya belum pada selesai!!!!
.
Ah... Daripada berpikiran negatif terus, mending saya buka www.jobsdb.com. Atau ada dari pembaca yang bersedia memberikan saya pekerjaan sebagai asp.net programmer?
No comments:
Post a Comment