Friday, November 28, 2008

Penyakit Ibukota dan Sekitarnya

Ada berita menarik dari Okezone.com yang mencerminkan penyakit ibukota dan sekitarnya:
"Kios permanen tersebut dibongkar lantaran melanggar UU Irigasi Nomor 7 Tahun 2004 dan Perda Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum," tandasnya di sela-sela pembongkaran, Jumat (28/11/2008).

Berdirinya bangunan di wilayah telarang ini, kata Agus, menyebabakan peyempitan dan pendangkalan kali yang berakibat terjadinya banjir.

Pemilik kios, Eli Solihat, mengakui salah karena sudah mendirikan bangunan di lokasi yang bukan peruntukannya. Meski demikian, dia berharap ada uang ganti rugi.

Coba perhatikan bagian terakhir, "Meski demikian, dia berharap ada uang ganti rugi."

Seandainya saya jadi aparat pemerintah, dengan lantang saya akan jawab, "Enak aje lu! Dah melanggar, malah minta ganti rugi."

Tapi kalau dibalas, "Yeee... Sapa suruh ga ngelarang gue waktu ngebangun nih kios, sekarang dah jadi permanen, lu sewot..."

Bingung? Itulah penyakit ibukota dan sekitarnya. Membiarkan orang-orang membangun bangunan dikawasan yang bukan miliknya, tapi didiamkan oleh pemerintah. Dan ketika kawasan itu sudah penuh dan mengganggu, barulah pemerintah melek dan sewot.
*fiuuhh...*

No comments:

Post a Comment