DRAFT PEKERJAAN PENGEMBANGAN APLIKASI PAYROLL PDAM TIRTA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG.
PEKERJAAN PDAM TKR:
1. PDAM TKR menunjuk tim pelaksana kegiatan dengan anggota yang berkepentingan dengan pengelolaan penggajian (anggota teknis dan non-teknis).
2. Anggota tim pelaksana PDAM TKR berkewajiban menjalin kerjasama yang baik dengan fasilitator pada saat pengindentifikasian kebutuhan dari para pengguna (users), penyempurnaan fitur-fitur payroll system, pembangunan software antar-muka, uji-coba, pelatihan dan penerapan.
3. Membuat kesepakatan kerjasama antara PDAM TKR dengan fasilitator dan kedua pihak menyetujuinya.
4. Membayar biaya fasilitator secara bertahap sesuai dengan tahapan kegiatan pekerjaan yang disyahkan secara administrasi.
PEKERJAAN FASILITATOR:
1. Merencanakan dan membuat program kerja dan jadual.
2. Membentuk tim akhli IT: QM, analyst, programmer dan mengusulkan biayanya.
3. Menjalin kerjasama dengan PDAM TKR melalui kesepakatan administrasi serta patuh dan taat terhadap semua ketentuan kerjasama.
4. Mempelajari dan menganalisa teknik software aplikasi Sistem Informasi Penggajian eksisting.
5. Mengidentifikasi kebutuhan para pengguna akan kelengkapan prosedur pengolahan data: masukkan, keluaran dan proses;
6. Perancangan ulang teknik aplikasi (re-design application), hasil dari tahapan analisa dan indentifikasi kebutuhan:
$ Penyempurnaan fitur-fitur aplikasi payroll system,
$ Penyempurnaan software antar-muka,
$ Penyempurnaan struktur database.
Perancangan ulang dibuat fleksibel dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan sistem lainnya, misalkan: sistem informasi akuntansi, dll.
7. Membuat dokumentasi teknis dan administrative (user acceptance test) dan menyerah-terimakan source code kepada PDAM TKR sebagai hasil karya cipta yang menjadi hak milik PDAM TKR melalui kesepakatan administrasi.
8. Teknik pembangunan software aplikasi menggunakan bahasa pemrograman Microsoft ASP 7.0.
9. Bimbingan pelatihan mencakup antara lain:
$ Penguasaan teknik software aplikasi dan sistem database dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan.
$ Prosedur pengolahan data.
7. Memberi garansi kehandalan software aplikasi selama minimal 3 (tiga) bulan semenjak diterapkan penuh (implementasi) oleh PDAM TKR melalui kesepakatan administrasi.
8. Memberi tanggapan terhadap ganggunan melalui telepon maupun kunjungan lapangan, selambat-lambatnya 1 (satu) hari untuk melakukan solusi perbaikan (bug solving) selama masa garansi.
9. Semaksimal mungkin menggunakan perangkat keras dan lunak eksisting PDAM TKR.
10. Merekomendasikan alat kelengkapan pendukung kehandalan operasional software aplikasi sistem informasi penggajian, seperti perangkat keras maupun perangkat lunaknya.
No comments:
Post a Comment