Sunday, September 10, 2006

Prinsip-Prinsip Umum Penyelenggaraan Permukiman

Ada makalah menarik soal Prinsip-Prinsip Umum Penyelenggaraan Permukiman, wajib baca bagi para pekerja asuransi yang ingin mendalami masalah Perumahan dan permukiman.

RINGKASAN MAKALAH
v MAKALAH UTAMA
Ir. Aca Sugandhy, M.Sc.,
Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman-Departemen Kimpraswil, memberikan arahan bahwa pada hakekatnya agenda
Habitat berisi kesepakatan dan komitmen masyarakat internasional tentang prinsip-prinsip umum penyelenggaraan permukiman termasuk prinsip kerjasama dan kemitraan pada tingkat lokal, nasional, regional maupun global dalam
rangka penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat (shelter for all).
Perumahan dan permukiman merupakan sektor yang strategis untuk membangun manusia Indonesia yang seutuhnya, karena rumah memiliki fungsi yang sangat strategis di dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang yang berjati diri. Penyelenggaraan perumahan dan permukiman diarahkan untuk
mengusahakan dan mendorong terwujudnya kondisi dimana setiap orang atau keluarga di Indonesia mampu bertanggung jawab memenuhi kebutuhan perumahannya yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan permukiman
yang reponsif dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya masyarakat dan lingkungan yang produktif.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman, telah ditetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP) sesuai Kep. Menkimpraswil No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002, yang pada intinya melalui strategi pemberdayaan setiap orang mampu bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau di dalam permukiman yang responsif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menitikberatkan kepada masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.


Implementasi strategi tersebut diatas tertuang dalam berbagai program penanggulangan kemiskinan di dalam bidang perumahan, permukiman dan prasarana wilayah antara lain :
(1) Pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau melalui kegiatan :
Kredit pemilikan rumah / KPR bersubsidi, Pengembangan perumahan swadaya;
(2) Peningkatan kualitas lingkungan permukiman melalui bantuan prasarana dan sarana dasar permukiman, Penyediaan sarana air bersih pada permukiman rawan air, penataan dan rehabilitasi permukiman kumuh, penanganan permukiman Squatters, pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di perkotaan.
Intervensi program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan perumahan melalui berbagai program dan fasilitas kredit hanya dapat menjangkau 15 persen dari kebutuhan perumahan rata-rata per tahun, sehingga sebesar 85 persen dari seluruh kebutuhan perumahan harus dipenuhi sendiri oleh masyarakat. Karena keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat, maka
rumah tinggal dikembangkan sejalan dengan dengan kemampuan ekonomi yang mereka miliki, tradisi demikian menyebabkan pertumbuhan perumahan dalam suatu kawasan tidak terkendali dan terintegrasi dalam suatu perencanaan
permukiman yang sehat sesuai dengan arah pengembangan ruang kota dan wilayah.
Pada saat ini terdapat lebih kurang 21 juta rumah tangga tinggal di daerah perkotaan dengan laju pertumbuhan kebutuhan rumah per tahun mencapai 800.000 unit. Sebanyak 16,7 juta rumah tangga memiliki rumah tinggal, dari
jumlah tersebut sebanyak 13 juta rumah tangga menempati rumah yang tidak layak huni; sedangkan 4,3 juta rumah tangga tidak memiliki rumah tinggal.

Sistem penyediaan prasarana dan sarana dalam skala lingkungan permukiman harus dikembangkan dalam kerangka sistem prasarana dan sarana perkotaan.

Sistem prasarana dan sarana perkotaan harus didorong untuk mewujudkan kegiatan ekonomi produktif termasuk upaya pendayagunaan sistem prasarana dan sarana dasar perkotaan dalam mendukung peningkatan produktivitas
penduduk miskin dan penciptaan kesempatan bekerja dan berusaha khususnya bagi masyarakat miskin yang memerlukannya.


Dr. Ir. Suyono Dikun, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana - Bappenas, menyampaikan optimisme pencapaian sasaran program pengembangan perumahan nasional, bila tantangan yang berada di depan mata kita dapat diatasi dengan komitmen bersama yang tinggi dan terpadu antar para stakeholders dengan cara, antara lain memberikan iklim investasi yang kondusif
agar tantangan tersebut dapat berubah menjadi peluang Diantara tantangan yang menghadang pencapaian sasaran program
tersebut antara lain adalah :
(i) mengatasi tingginya backlog (4,3 juta rumah tangga), banyaknya unit rumah yang belum memenuhi standar kelayakan hunian (18,2 juta unit), dan tingginya kebutuhan unit rumah tiap tahun (800 ribu).
(ii) Musibah Kuta-Bali merupakan Bad promotion bagi investasi industri perumahan yang baru bangkit setelah sempat ambruk beberapa tahun lalu karena kompleksnya persoalan internal,
(iii) Belum cukupnya perhatian pengambilan keputusan di bidang finansial untuk mengantisipasi dan memanfaatkan dampak Globalisasi kapital,
(iv) Lemahnya proses desentralisasi kelembagaan dan peningkatan sumber
daya manusia di bidang perumahan dan permukiman,
(v) lemahnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan dan proses
pengambilan keputusan di sector perumahan dan permukiman.
Penciptaan iklim yang baik bagi investasi merupakan salah satu cara
untuk mengubah tantangan tersebut menjadi peluang. Komitmen untuk
meningkatkan �Livability, investability, dan visitability� bagi investor,
pembentukan institusi secondary mortgage berikut perangkat hukumnya
yang merupakan penterjemahan dari peran Pemerintah sebagai enabler,
facilitator, dan regulator perumahan dan permukiman, perwujudan
keberpihakan kebijakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah melalui insentif fiskal, penerbitan municipal bonds, dan
pemanfaatan dana domestik (Jamsostek, Taspen, da n Dana Pensiun)
adalah sebagian upaya yang harus dilakukan agar sasaran program
pengembangan perumahan nasional tercapai.


Firdaus Djaelani, Direktur Asuransi - Departemen Keuangan memberikan gambaran prospek mobilisasi dana masyarakat untuk pembiayaan perumahan. Rendahnya tingkat kepercayaan, ekspektasi, keamanan, pelayanan, dan pengelolaan dana menjadi penyebab rendahnya minat publik menginvestasikan dananya untuk pengembangan sistem pembiayaan perumahan. Alternatif sumber pembiayaan jangka panjang dapat berasal dari TASPEN, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, Jamsostek, Perusahaan Pengelola Reksa Dana, dan
TP3. Pemanfaatan dana dari lembaga-lembaga ini membutuhkan kepastian investasi dan landasan peraturan yang jelas. Apabila investasi yang ditawarkan dalam pembiayaan perumahan dapat memenuhi criteria: aman, menguntungkan, dan likuid, maka akan dapat menjadi alternatif penempatan investasi bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun.

No comments:

Post a Comment