Sunday, August 12, 2007
Hentikan SMS Sampah Kalian
Hari ini Detiknet memuat Kolom Telematika berjudul "SMS Spam, 'Sampah' Menggiurkan" yang ditulis oleh Ventura Elisawati. Dikatakan bahwa SMS ternyata tak cuma menggiurkan operator dan penyelenggara SMS premium saja. Dengan jumlah pengguna ponsel di Indonesia yang sudah mencapai sekitar 80 juta, bisa dipastikan menjadi sasaran potensial untuk berpromosi, kampanye pilkada maupun pesan-pesan komersial lainnya.
Maka tak heran sejumlah perusahaan besar berlangganan sms secara bulk yang dimanfaatkan untuk kepentingan Customer Relationship Management (CRM), dan tak jarang juga berpromosi. Mereka mengirimkan pesan promosi ke sejumlah nomor ponsel tanpa persetujuan pemilik nomor. Dan itu yang kini kerap disebut SMS sampah.
Meski belum ada definisi yang jelas, menurut BRTI, SMS spam itu termasuk larangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 21 dalam UU itu menyebutkan, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Solusi
Solusi yang ditawarkan oleh penulis adalah seharusnya pengguna diberi pilihan apakah SMS-nya bersedia untuk dikirimi aneka promosi atau tidak. Persoalannya, maukah operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa SMS premium mengambil inisiatif dalam penyelesaian masalah ini?
Kalau tidak mau, solusi yang saya tawarkan akan seperti ini, kumpulkan seluruh hacker di Indonesia, lalu ramai-ramai me-deface situs-situs resmi operator telekomunikasi yang tidak mau menyelesaikan masalah SMS Spam dan ditulisi "HENTIKAN SMS SAMPAH KALIAN!!!" Selesai khan?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment